TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar tuntutan pemekaran daerah yang tidak memiliki urgensi harus ditolak dengan tegas. Pemekaran daerah yang tidak dikelola baik membebani keuangan negara
"Pemekaran yang tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memberikan manfaat nyata pada rakyat di daerah harus ditolak dengan tegas," kata Presiden di hadapan Sidang Paripurna DPD, Jumat (22/8).
Presiden mengatakan sejak tahun 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 191 daerah otonom baru terdiri dari 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Total jumlah daerah otonom menjadi 510 daerah otonom, yakni 33 provinsi, 386 kabupaten dan 91 kota.
"Pertambahan daerah otonom baru ini harus segera dievaluasi," katanya. "Pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola baik justru menyengsarakan rakyat dan membebani keuangan negara."
Presiden menambahkan, kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah harus dikelola oleh pemerintah daerah yang kompeten dan profesional.
"Evaluasi sebagai dasar pertimbangan mengambil keputusan menghapus dan menggabungkan daerah, jika diperlukan," katanya.
Ninin Damayanti