Topik
PTUN Denpasar Minta Pemilihan Ulang Rektor Isi ditunda
TEMPO Interaktif, Denpasar:Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar memerintahkan agar Ketua Senat Akademis ISI, Wayan Rai, menunda pelaksanaan pemilihan ulang. Perintah itu merupakan keputusan sela atas gugatan terhadap Keputusan Senat mengenai Tata-Tertib pemilihan ulang.
Sidang cepat yang dipimpin oleh Hakim PTUN Endang Saefuddin hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Nyoman Catra dan Made Sukerena.
Menurut Saefuddin, hal keputusan itu tidak mempengaruhi keabsahan keputusan hakim. Sebab, pihak Wayan Rai sebagai tergugat telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya melalui surat yang diantar langsung oleh kurir.
Dikabulkannya permintaan untuk menunda pemilihan ulang rektor adalah untuk memberikan perlindungan terhadap penggugat. "Apalagi, objek gugatan tidak menyangkut kepentingan umum," ujar Saefuddin, Jumat (22/8).
Objek utama dari gugatan itu adalah Keputusan Senat ISI nomor 1308/1.5/11.1/KP/2008 tertanggal 12 Agustus 2008. Keputusan itu rencananya akan dijadikan dasar dalam pemilihan ulang Rektor ISI Denpasar.
Menurut Catra, keputusan itu telah merugikan dirinya sebagai calon terpilih dengan suara terbanyak pada pemilihan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 5 Maret lalu.
Keputusan juga dianggap cacat karena diputuskan tanpa memenuhi syarat kuorum Senat. Sebab, dari 23 anggota Senat, 4 orang tidak bisa hadir dan 8 orang menyatakan walk out.
Menanggapi keputusan PTUN Denpasar itu, kuasa hukum Wayan Rai, Made Suadana menyatakan, akan menolaknya. "Kami akan mengajukan perlawanan sesuai mekanisme persidangan," kata Made Suadana.
Suadana menilai, terdapat banyak kejanggalan sehingga sidang itu digelar sangat cepat hanya beberapa jam setelah gugatan diajukan. Pemberitahuan kepada pihaknya pun sangat mendadak. "Mestinya 3 hari sebelumnya sudah diberitahukan, tapi ini baru tadi pagi," ujarnya. ROFIQI HASAN