Surat Keputusan Bersama Segera Terbit

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk penghematan listrik di sektor ritel, perhotelan, dan perkantoran. SKB ini untuk mendukung surat edaran PT PLN (persero) kepada para pelaku usaha di sektor tersebut agar menggunakan genset.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan penerbitan SKB itu sudah sesuai dengan arahan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Ketiga sektor itu diminta menggunakan genset selama lima jam dalam dua kali seminggu mulai 25 Agustus 2008.

Sektor perhotelan dan ritel wajib menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 WIB dan sektor perkantoran pada pukul 13.00-18.00 WIB. “Dari tiga sektor ini, penghematan diharapkan mencapai 200 Mega Watt (MW) per hari,” kata Purnomo di Jakarta kemarin.

SKB ini, kata dia, juga akan melibatkan Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nantinya listrik PLN hanya menjadi pendukung.

Menurut Direktur PLN untuk Jawa Bali, Murtaqi Syamsudin, penerapan penghematan listrik di sektor bisnis mulai 25 Agustus tidak mutlak. PLN akan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi sektor bisnis dalam menghemat listrik.

Hasil dialog akan menjadi rekomendasi untuk merumuskan skema-skema penghematan listrik. "Pelaksanaan SKB itu juga harus mencerminkan kesepakatan bersama antara PLN dengan sektor bisnis," ujar Murtaqi.

Nieke Indrietta