Awasi Tempat Dugem, Pemerintah Malang Bentuk Tim
TEMPO Interaktif, Malang: Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan restoran selama Ramadan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh para pengusaha.
Tim pengawas merupakan gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Malang dan Polisi Resor Kota Malang. Mereka bertugas mengawasi jam buka tempat hiburan dan restoran. "Jika ada yang melanggar, Tim berwenang memberikan sangsi," kata Asisten I Sekretaris Kota Malang, Wasto, Sabtu (23/8).
Menurut dia, Pemkot Malang telah mengatur operasional tempat usaha rekreasi dan hiburan pada Ramadan. Dalam aturan itu disebutkan tempat hiburan malam seperti diskotek, panti pijat, spa, pub, karaoke, kafe, dan klub malam harus menutup operasionalnya mulai H-1 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri.
Untuk hiburan malam yang berfungsi sebagai layanan hotel, Pemkot Malang mengizinkan membuka operasionalnya selama empat jam dari pukul 20.00-24.00 WIB. Itu pun khusus untuk tamu hotel. Izin terbatas juga diberikan kepada tempat biliar, rental play station, bioskop, dan rumah makan atau restoran yang buka di siang hari.
Wasto mengatakan aturan ini sudah disosialisaikan kepada para pengelola bisnis hiburan, hotel, dan restoran yang ada di Kota Malang.
BIBIN BINTARIADI













