Senin, 25 Agustus 2008 | 14:06 WIB
Al Amin Segera Disidangkan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara tersangka alih fungsi hutan Bintan, Al Amin Nur Nasution sudah dilimpahkan penyidk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak minggu lalu.
Kemungkinan suami pedangdut Kristina itu akan segera disidangkan.
“Berkas Al Amin sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak minggu lalu,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di Jakarta, Senin Siang (25/8).
Tersangka Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4) lalu. Al Amin menerima suap dari Sekretaris Daerah (sekda) Bintan, Azirwan berupa uang tunai Rp 3,9 juta, dan Rp 67 juta.
Sekda Bintan Azirwan sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara di pengadilan Tipikor.
Cheta Nilawaty
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah














