Topik
Badan Kehormatan Berhak Memecat Anggota DPR
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berhak menjatuhkan sanksi bagi anggota DPR yang melakukan pelanggaran. Tata cara menjatuhkan sanksi diatur dalam Peraturan tentang Tata Tertib DPR.
Pasal 59 peraturan tersebut menyatakan, tugas Badan Kehormatan antara lain melakukan penyelidikan anggota DPR yang diadukan melanggar sumpah, janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Untuk menyelidiki sebuah pengaduan, Badan Kehormatan berwenang menggelar sidang dengan menghadirkan pengadu, saksi, dan anggota Dewan yang diadukan.
Pasal 62 peraturan yang sama menegaskan, setelah melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR. Saknsinya bisa berupa teguran tertulis; pemberhentian anggota DPR dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau pemberhentian sebagai anggota DPR.
Jika di kemudian hari anggota yang diberi sanksi terbukti tidak melanggar, Badan Kehormatan bisa merehabilitasi nama baik anggota tersebut.
Jajang Jamaludin