Topik
PLN NTB Bebaskan Tanah Dengan Cara Konsinyasi
TEMPO Interaktif, Mataram:
PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membebaskan tanah seluas 35 hektare di Jeranjang Kabupaten Lombok Barat untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas secara konsinyasi (penitipan ganti rugi) kepada Pengadilan Negeri Mataram. Itu dilakukan untuk melawan spekulan tanah yang tidak bersedia dibayar harga tanahnya sesuai penetapan Sucofindo selaku Independen Appraisal (penaksir harga).
Menurut General Manager PLN Wilayah NTB Iwan Bachtiar, harga tanah sesuai penetapan independen appraisal Rp 4,8 juta per are, sedangkan tanah rawa Rp 2 juta. Adapun spekulan pemilik tanah yang menguasai 22 hektare tanah meminta ganti rugi lebih dari Rp 5 juta. ‘’Untuk itu, kami didampingi kejaksaan untuk melakukan konsinyasi ini,’’ ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, pembebasan tanah untk lahan PTU sudah setahun dilaksanakan, tapi hingg kini belum selesai. Saat ini NTB membutuhkan pasokan listrik lebih banyak. PLTU Jeranjang yang memiliki daya tiga kali 25 megawatt (MW) diharapkan dapat memenuhi pasokan listrik di NTB.
SUPRIYANTHO KHAFID





