Topik
KPU Surakarta Klarifikasi Caleg PKB
TEMPO Interaktif, Surakarta: Komisi Pemilihan Umum Surakarta akan mengirim surat resmi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa yang beralamat di Jalan Sukabumi 23 Menteng, Jakarta Pusat, untuk meminta klarifikasi seputar calon legislatif yang akan diajukan di Surakarta.
"Besok akan kami kirim," ujar Ketua KPU Surakarta Eko Sulistyo hari ini. Alamat di atas merujuk kepada PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy.
Sebelumnya Eko telah berkonsultasi dengan KPU Pusat dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008, kepengurusan PKB yang diakui adalah kubu Muhaimin.
Buntut dari perpecahan tersebut, sampai sekarang caleg PKB Surakarta belum diverifikasi sama sekali. "Tahap pertama verifikasi partainya, baru calegnya," kata Eko. PKB kubu Muhaimin di Surakarta mengajukan enam caleg, sedang kubu Abdurrahman Wahid 15 orang.
Sementara itu, terkait verifikasi caleg partai lain, Eko mengatakan dari 33 partai yang terdaftar di Surakarta, untuk sementara temuan kesalahan terdapat pada form BB 31 tentang pernyataan belum pernah dihukum. "Kekurangan lain seperti kelengkapan tanda gambar, foto, dan soft copy," ujarnya.
KPU Surakarta sendiri menyampaikan segala kekurangan kepada penghubung masing-masing parpol, dan tidak seperti daerah lain yang langsung dikembalikan keseluruhan berkasnya. "Yang kami sampaikan hanya kekurangan. Nanti parpol tinggal melengkapinya. Tidak perlu seluruh berkas dikembalikan. Itu tidak efisien," ujarnya.
Terkait penambahan atau perubahan nomor urut caleg, Eko menyatakan hal itu baru bisa dilakukan setelah verifikasi daftar yang sudah masuk selesai dilaksanakan.
Ukky Primartantyo