Amrozi Cs Tak Jadi Dieksekusi Dalam Waktu Dekat Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi tiga terpidana kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Aziz alias Imam Samudra. "Ditunda agar tak menimbulkan ekses terhadal hal lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, Rabu (27/8).

Keputusan untuk menunda eksekusi, kata Ritonga, diambil setelah kejaksaan mengkaji berbagai segi, termasuk memberi kesempatan kepada terpidana untuk melakukan ibadah puasa. Menurut dia, waktu pelaksanaan eksekusi tetap akan dilaksanakan pada tahun ini, setelah Ramadan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji berulang kali menegaskan ekesekusi Amrozi dan kawan-kawannya  dilaksanakan sebelum  Ramadhan atau awal September ini. Bahkan  Hendarman mengatakan tinggal mencari waktu yang tepat untuk meng eksekusi terpidana.

Ritonga menjelaskan, saat ini syarat formal eksekusi sudah terpenuhi. Syarat formal itu, salah satunya adalah surat dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menyebutkan putusan terhadap Amrozi dan kawan-kawan sudah final dan bisa dieksekusi. "Suratnya sekarang ada di tangan Jaksa Agung," kata Ritonga.

Ia  membantah bahwa penundaan eksekusi disebabkan karena ada tekanan dari pihak tertentu, termasuk adanya permintaan penangguhan ekesekusi dari Tim Pengacara Muslim, kuasa hukum Amrozi Cs. "Tak ada itu," kata dia menegaskan. Menurutnya, keputusan penundaan eksekusi berasal dari instruksi Hendarman.

Anton Septian