Polisi Tak Mahir Teknologi Digital
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia kesulitan memberantas kejahatan maya (cybercrime)
Penyebabnya, anggota lembaga pelindung masyarakat dan pemberantas kejahatan ini sedikitnya sekali yang mahir dibidang teknologi digital. Padahal, tren cybercrime terus meningkat dengan variasi modus makin canggih. "Sebagain besar anggota kami kurang menguasai teknologi digital," kata Kepala Unit Informasi Teknologi dan Cybercrime Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Petrus R. Golose.
Menurut Petruk pada acara sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Semarang, Rabu (27/8), tidak semua petugas bisa mengoperasikan alat digital. Dengan diundangkannya aturan transaksi elektronik, polisi dimudahkan dalam melacak dan menindak kejahatan di dunia maya. "Sebelum ada undang-undang ini, pesan pendek ( SMS) dan surat elektronik (email) hanya jadui petunjuk," ujarnya.
Kemudahan lainnya, polisi tidak perlu menunjukkan barang bukti secara fisik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa dibayangkan, jika data dalam satu flashdisk dengan kapasitas 1 gigabite, kalau harus dicetak, bisa menjadi puluhan ribu lembar.
Petrus berkisah, sebelum undang-undang itu diberlakukan, saat menangani kejahatan dunia maya, dirinya harus menghadirkan barang buksi hampir satu gudang. "Hal ini tidak perlu terjadi jika cukup menggunakan flashdisk."
Sohirin


