Polisi Tak Mahir Teknologi Digital


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia  kesulitan memberantas kejahatan maya (cybercrime)
Penyebabnya, anggota lembaga pelindung masyarakat dan pemberantas kejahatan ini sedikitnya sekali  yang mahir dibidang teknologi digital. Padahal, tren cybercrime terus meningkat  dengan variasi modus makin canggih.  "Sebagain besar anggota kami kurang menguasai teknologi digital," kata Kepala Unit Informasi Teknologi  dan Cybercrime Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Petrus R. Golose.

Menurut Petruk pada  acara sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Semarang, Rabu (27/8), tidak semua petugas bisa mengoperasikan alat  digital. Dengan diundangkannya aturan  transaksi elektronik,  polisi  dimudahkan dalam melacak dan menindak kejahatan di dunia maya. "Sebelum ada undang-undang ini, pesan pendek ( SMS) dan surat elektronik (email) hanya jadui petunjuk," ujarnya.

Kemudahan lainnya,  polisi tidak perlu menunjukkan barang bukti secara fisik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa dibayangkan, jika data dalam satu flashdisk dengan kapasitas 1 gigabite, kalau harus dicetak,  bisa menjadi puluhan ribu lembar.

Petrus berkisah, sebelum undang-undang itu  diberlakukan, saat menangani kejahatan dunia maya, dirinya harus menghadirkan barang buksi hampir satu gudang. "Hal ini  tidak perlu terjadi jika cukup menggunakan flashdisk."

Sohirin

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X