,berita bisnis, berita aktual, berita bola, berita dunia, berita ekonomi, berita hari ini, berita harian, berita indonesia, berita Jakarta, berita mingguan, berita terkini, bisnis indonesia, bisnis jakarta, Indonesia breaking news, Indonesia business news, Indonesia celebrity news, Indonesia daily news, Indonesia economic news, ekonomi bisnis Indonesia, ekonomi indonesia, Indonesia english news, harian berita, harian tempo,informasi bisnis, international news, jurnal keuangan, Tempo online, koran indonesia, indonesia latest news, indonesia metro news, indonesia news online, otomotif indonesia, politik indonesia, berita nasional indonesia, soccer news, sport news, surat kabar, indonesia technology news, teknologi informasi, selebritas, iptek, gaya hidup indonesia, teknologi, seni & hiburan, PDAT, U-Mag, Tempo Photostock, Pusat Data Analisa Tempo, iTEMPO"> ">

Terdakwa "Pembunuh" Asrori Tetap Disidang

TEMPO Interaktif, Surabaya: Mekipun polisi telah memastikan bahwa identitas mayat yang diketemukan di kebun tebu Desa/ Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang pada 29 September 2007 lalu bukan jenasah Asrori alias Aldo, namun majelis hakim Pengadilan Negeri setempat tetap menyidangkan perkara pembunuhan tersebut. Rencananya, majelis akan menggelar sidang pertama untuk terdakwa Maman Sugianto alias Sugik pada Kamis (28/8) siang.

Pada Rabu sore Kepala Satuan Pidana Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Susanto mengumumkan bahwa jenasah di kebun tebu tersebut bukan Asrori. Asrori yang sesungguhnya adalah korban pembunuhan Verry Idham Henyansah alias Ryan yang selama ini disebut-sebut sebagai Mister X. Namun pengadilan negeri setempat telanjur menghukum Kemat dan Devid dalam kasus pembunuhan yang diduga Asrori tersebut.

Maman merupakan satu dari tiga orang yang didakwa membunuh "Asrori". Dua terdakwa lainnya, Imam Kambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto. Keduanya telah divonis hukuman 17 tahun dan 12 tahun oleh hakim di pengadilan yang sama pada 8 Mei lalu. "Saya telah menerima pemberitahuan bahwa sidang tetap akan digelar Kamis siang," kata Dofir, kuasa hukum Maman, Kemat dan David, Rabu (27/8).

Meski demikian Dofir tetap yakin bahwa semua kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di kebun tebu itu. Nama Maman disebut-sebut Kemat dan David saat keduanya diiterograsi penyidik Kepolisian Sektor Bandarkedungmulyo. Kemat dan David, kata Dofir, terpaksa menyebut nama Maman karena tidak tahan dengan siksaan penyidik. Sejak saat itu Maman ikut ditahan bersama Kemat dan Devid. "Klien saya dipaksa menyebut nama Maman di bawah tekanan fisik dan psikis," kata Dofir.

Semula, kata Dofir, Maman dilepas polisi karena ketika kasusnya diambilalih oleh Kepolisian Resor Jombang, dia dinyatakan tidak terlibat. "Tapi ketika Kemat dan Devid divonis bersalah, Maman ditangkap lagi dan disidik," ujar Dofir.

(Kukuh Wibowo)