TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini akan melaporkan dua kasus dugaan korupsi di TVRI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aktivis ICW Emerson Yuntho memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktek korupsi itu sekitar Rp 222,5 miliar. "Kasus ini diduga melibatkan pimpinan TVRI pasca Sumita Tobing," kata dia kepada Tempo, Kamis pagi.
Kasus pertama, Emerson menjelaskan, korupsi pengadaan alat siar yang merugikan negara sekitar Rp 22,5 miliar. Sedangkan kasus kedua adalah korupsi pendapatan iklan dengan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
Saat ini pengadilan tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan panitia lelang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Ia diancam pidana maksimal 20 tahun. ANTON SEPTIAN