Sidang Kasus Ansori Jalan Terus
TEMPO Interaktif, Jakarta: Meski polisi mengaku salah tangkap atas kasus pembunuhan Ansori, Pengadilan Negeri Jombang tetap melanjutkan sidang kasus itu. Mulai hari ini sidang kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Maman Sugianto mulai digelar. Maman merupakan satu dari tiga terdakwa pembunuhan Asrori, warga Desa Kalasemanding, Perak, Jombang, Jawa Timur. Sidang perdana Maman ini dipimpin hakim Kartijono.
Sidang ini menyedot perhatian karena polisi baru saja menetapkan pembunuh Asrori adalah Very Idam Henyansyah alias Ryan. Terkuaknya identitas Mister X, jenazah ke-10 korban jagal Ryan setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menguji sampel darah milik Jalal dan Dewi, orangtua Asrori. Dari hasil uji laboratorium DNA Malang, darah mereka identik dengan Asrori, yang dikubur di Desa Kalasemanding.
Orangtua Maman Sugianto, Mulyono dan Sulistyowati datang. Begitu melihat anaknya turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol, Sulistyowati berteriak histeris. "Anak jadi korban politik. Dia tidak tahu soal pembunuhan," teriak Sulistyowati.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto sebagai pembunuh sosok yang ditemukan di kebun tebu di Bandarkedungmulyo, Jombang pada 27 September 2007. Polisi yakin mayat itu adalah mayat Asrori. Kemat dan Devid masing-masing divonis 17 taun dan 12 tahun.
Adapun Maman yang juga disebut sebagai pembunuh Asrori, Sulistyowati yakin dua orang itu dipaksa oleh polisi untuk menyebutkan nama anaknya. "Padahal anak saya tidak tahu apa-apa soal pembunuhan Asrori," katanya.
Gofir, pengacara Kemat dan Dezid, akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan. Dengan ditemukannya identitas Ansori, kliennya harus mendapat perlakuan rehabilitasi nama baik.
Kukuh S Wibowo



