Penggerebekan itu dilakukan petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi melakukan penyisiran di lokasi yang juga dikenal sebagai tempat pelacuran tersebut.
Sesaat kemudian, petugas memergoki beberapa lelaki tengah mengerubungi sebuah lapak. Kemudian diketahui lapak-lapak itu merupakan arena perjudian dadu koprok dan bola setan.
Dari lapak-lapak itu polisi menemukan uang sekitar Rp 54 juta, beberapa set dadu koprok serta 9 keping bola setan. Sementara dua pemilik lapak berinisial ANT dan CRS dibekuk. Begitu pula dengan belasan pemain judi lain, yang juga digelandang ke Polres Jakarta Timur.
Fery Firmansyah