Topik
Infografis
BPKP Diharapkan Audit Pajak Penjualan Enam Perusahaan Batubara
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memprioritaskan audit tunggakan pajak penjualan enam perusahaan batu bara pemegang kontrak generasi pertama 2001 hingga 2007.
"Paling tidak PPn kecil (pajak penjualan) untuk 2001 hingga 2007 dululah yang mereka hitung," ujarnya kepada wartawan hari ini. Karena, lanjutnya, dalam periode itu perusahaan mulai menahan dana hasil penjualan batubara (DHPB).
Menurutnya, saat ini BPKP kesulitan untuk mengaudit pajak penjualan yang terhutang sejak awal eksploitasi pada 1983 hingga saat ini karena jumlahnya yang banyak. Enam perusahaan yang menahan DHPB mulai 2001-2007 senilai Rp 7 triliun adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT BHP Kendilo Coal.
Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha batubara sepakat membayar tunggakan DHPB dalam dua tahap. Tahap awal, perusahaan menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 3,8 triliun. Kemudian tahap kedua, perusahaan diminta menyelesaikan sisa pembayaran sekitar Rp 3,2 triliun setelah selesai diaudit BPKP.
SORTA TOBING