Direct Vision Tidak Bersalah Soal Monopoli Liga Inggris
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan PT Direct Vision dan Astro All Asia Nework tidak memonopoli siaran Liga Inggris. Pihak yang bersalah karena melakukan usaha yang tidak kompetitif dan bersaing secara tidak sehat adalah ESPN Star Sport (ESS) dan All Asia Multimedia network FZLCC (AAMN).
Karena itu, sidang putusan majelis komisi yang diketuai AM Tri Anggraini, memerintahkan Direct Vision tetap memberikan layanan liga Inggris. Sidang komisi juga memutuskan ESS dan dan AAMN melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan ESS dan AAMN melanggar pasal 16 undang-undang nomor 5/ 1999." ujar Tri di Jakarta Jumat (29/8). Pasal 16 itu melarang perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktek monomopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Majelis komisi juga memutuskan agar ESS dan AAMN menghilangkan praktek monopoli dan mengeksploitasi hak siar premium konten yang akan disiarkan operator televisi di Indonesia. "Mereka harus membatalkan perjanjian atau perbaikan perjanjian terkait pengelolaan dan penempatan hak siar Liga Inggris 2007-2010," ujar Tri.
DIAN YULIASTUTI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Ajukan Dana BLSM Rp 11,6 Triliun
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi













