Topik
Kapal Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan
TEMPO Interaktif, Batam:
Kapal asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia kecuali tunduk pada Peraturan Nomor 16/MEN/ 2006 tentang Pelabuhan. Dalam peraturan itu disebutkan, kapal nelayan asing diwajibkan membangun dermaga dan kolam pelabuhan, cold storage, gedung perjantoran berlantai, reservoir, fasilitas wisata bahari dan wajib menyerap nelayan Indonesia di tempat perusahaan beraktivitas.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Perikanan Perikanan Ali Supardan saat meresmikan dua pelabuhan perikanan di Telaga Punggur dan Barelang di Batam hari ini. Menurut dia, selama ini banyak kapal asing, terutama dari Cina, Vietnam dan Thailand yang menjarah ikan di perairan Indonesia. "Jika kapal asing kedapatan mencuri dan ditangkap akan kita ditenggelamkan," tegas Ali.
Rumbadi Dalle