Pengadilan Negeri Jombang telah memvonis Kemat dengan hukuman 17 tahun dan Devid 12 tahun penjara. Sedang terdakwa Maman Sugianto masih menjalani persidangan. "Maman bisa lewat mekanisme jaksa melakukan tuntutan bebas," ujar Romli. Dan itu dilakukan saat persidangan berlangsung.
Menurut Romli, nama ketiganya juga harus direhabilitasi. "Polisi semestinya ganti rugi," tuturnya.
Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya hal yang keliru dalam penyidikan. Kasus salah tangkap ini disinyalir disebabkan kelalaian penyidik. "Jaksa dan polisi kurang profesional," ujar Romli. Pemaksaan terhadap tersangka untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya merupakan cerita lama. "Tidak seharusnya polisi melakukan itu," kata mantan anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman itu.
Lebih jauh, tegasnya, kepolisian dan jaksa harus dieksaminasi oleh masing-masing institusinya. "Mereka telah melanggar PP no 30 tentang kode etik," ujarnya. Mereka ceroboh dan mengakibatkan orang lain dirugikan. Sanksi administratif pantas diterapkan kepada kepolisian dan jaksa yang terlibat. "Pangkat diturunkan atau mutasi," tukas Romli.
Heru Triyono