Malaysia Gagalkan Penyelundupan 5000 Burung Indonesia
Minggu, 31 Agustus 2008 07:38 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Port Klang : Kepolisian Air Malaysia menggagalkan penyelundupan sekitar lima ribu burung gereja dalam sebuah kapal Indonesia. Penyelundupan tersebut digagalkan saat pemeriksaan rutin di Selangor, Malaysia, Sabtu (30/8).
Seperti dikutip harian The Star, Minggu (31/8), anggota Polisi Air Selangor Abu Bak Omar mengatakan bahwa burung-burung tersebut ditemukan di 25 kotak besar yang disembunyikan di belakang muatan berupa sayur-sayuran di kapal.
Menurut Abu Bak, seorang nakhoda kapal berusia 63 tahun ditahan setelah pemeriksaan Departemen Kesehatan Hewan menemukan bahwa impor burung-burung tersebut tidak memiliki ijin.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
19 jam lalu
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
5 hari lalu
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
4 Januari 2024
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi
29 Desember 2023
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi
Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
28 Desember 2023
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.