TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan agamawan menilai aborsi tetap harus dilarang karena bertentangan dengan nilai moral dan budaya ketimuran. DPR tak disarankan tak mengubah ketentuan aborsi dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. "Semua sepakat melarang aborsi," kata anggota Komisi Kesehatan Chairul Anwar ketika dihubungi Ahad (31/8).
Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 1992, aborsi bisa dilakukan tekait upaya medis demi keselamatan ibu dan janin. Ketentuan tindakan medis, kata Chairul, tak perlu dirinci lagi karena dokter dinilai ahli sehingga dalam menentukan langkahnya.
Aborsi merupakan salah satu ketentuan yang dibahas dalam revisi undang-undang 23 tahun 1992. Sejumlah kalangan meminta aturan aborsi diperluas tak hanya karena alasan medis tetapi juga alasan ekonomi dan psikososial. Direktur Yayasan Kalyanamitra Rena Herdyani beralasan dua juta perempuan aborsi ilegal setiap tahun. Tindakan mereka dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu.
Chairul menambahkan sebagian besar anggota Komisi Kesehatan setuju aturan aborsi tak diubah. Meski, hal ini belum menjadi kesepakatan bersama karena masih dalam pembahasan.
Aqida Swamurti