KPU Akan Kembalikan Berkas Calon Legislator di Dua Partai


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisis Pemilihan Umum akan mengembalikan berkas para calon legislator yang terdaftar di dua partai politik karena dinilai tak memenuhi persyaratan. "Partai politik berhak mengganti atau mencoret bakal calon itu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Endang Sulastri saat dihubungi, Ahad (31/8).

KPU sejak pertengahan Agustus memverifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislator pemilihan 2009. KPU mengembalikan berkas bakal calon yang belum melengkapi persyaratan pada 7 September. Partai berhak memperbaiki syarat calon dalam daftar miliknya hingga 16 September.

Selanjutnya Komisi Pemilihan mengumumkan daftar calon legislator sementara pada 26 September. Menurut Endang, partai dapat mengadukan keanggotaan ganda bakal calon legislator seusai pengumuman daftar sementara.

Setidaknya, terdapat dua calon legislator terdaftar di dua partai politik, yakni Ade Daud Nasution dan Dyah Defawati Ande. Pada pemilihan 2004 keduanya mendaftar dari Partai Bintang Reformasi. Namun keduanya kini terdaftar di Partai Bintang Reformasi, sekaligus Partai Amanat Nasional (Ade Daud) dan PDI Perjuangan (Dyah Defawati).

KURNIASIH BUDI
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X