KPU Akan Kembalikan Berkas Calon Legislator di Dua Partai
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisis Pemilihan Umum akan mengembalikan berkas para calon legislator yang terdaftar di dua partai politik karena dinilai tak memenuhi persyaratan. "Partai politik berhak mengganti atau mencoret bakal calon itu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Endang Sulastri saat dihubungi, Ahad (31/8).
KPU sejak pertengahan Agustus memverifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislator pemilihan 2009. KPU mengembalikan berkas bakal calon yang belum melengkapi persyaratan pada 7 September. Partai berhak memperbaiki syarat calon dalam daftar miliknya hingga 16 September.
Selanjutnya Komisi Pemilihan mengumumkan daftar calon legislator sementara pada 26 September. Menurut Endang, partai dapat mengadukan keanggotaan ganda bakal calon legislator seusai pengumuman daftar sementara.
Setidaknya, terdapat dua calon legislator terdaftar di dua partai politik, yakni Ade Daud Nasution dan Dyah Defawati Ande. Pada pemilihan 2004 keduanya mendaftar dari Partai Bintang Reformasi. Namun keduanya kini terdaftar di Partai Bintang Reformasi, sekaligus Partai Amanat Nasional (Ade Daud) dan PDI Perjuangan (Dyah Defawati).
KURNIASIH BUDI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh
- Kim Jong Ryul, Si Pencipta Mars Cinta
- Tokoh Gwangju Prize For Human Rights Sebelum Tempo
- FOTO: Perlintasan Kereta Jadi Tempat Nongkrong
- Bisnis Mulus, Labora Sitorus Diduga Suap Tentara
- Yahoo Beli Tumblr US$ 1,1 Miliar
- Militer AS Dinilai Gagal Tangani Kekerasan Seksual
Berita Utama Nasional
- Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
- Wamendikbud Bantah Ada Korupsi di Lembaganya
- Ical dan Ibas Kompak Dukung Bibit Waluyo
- KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Mudik
- Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
- Lima Penyakit DPR yang Bikin Publik 'Ilfeel'
- Sefti Suruh Sopir Beri Bingkisan Duit ke Luthfi?














