Azirwan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sekretaris Daerah Bintan tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. “Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (1/9).

Azirwan dituntut 3 tahun penjara plus membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Menurut jaksa penuntut umum, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PPP Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Azirwan dan Al Amin di Hotel Ritz- Carlton pada 8 April lalu. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.

Cheta Nilawaty

Komentar (2)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Yth,Bapak Hakim, hukumannya terlalu ringan. seharusnya hukumannya minimal sama dgn yg disuap, karena disini memang dari awal sudah ada niat2 tidak baik. Kalo bisa disamain dengan hukuman UTG, 15 tahun penjara tanpa remisi. Baru Orang2 yg akan berniat menerima/pemberi suap Kapoookk AbiZZ...
0
0
Yth.Pak Hakim Tipkor Kenapa hukuman yg dijatuhkan begitu ringan, coba hukumannya berat supaya yg lain mikir2 kalau mau korupsi atau menyuap para anggota DPR dan Pejabat. Pak Hakim..., sita semua hartanya dan semua Assetsnya untuk negara...... Tks.
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X