Azirwan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sekretaris Daerah Bintan tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. “Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (1/9).
Azirwan dituntut 3 tahun penjara plus membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan. Menurut jaksa penuntut umum, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PPP Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Azirwan dan Al Amin di Hotel Ritz- Carlton pada 8 April lalu. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
Cheta Nilawaty
Komentar (2)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York














