Jaksa Agung Benarkan Jaksa Penuntut Kasus Asrori
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah melalui tahapan yang benar dalam mengajukan tuntutan terhadap Imam Hambali, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto. Tidak ada salah tangkap, tuntutan dan putusan, semuanya sudah melalui dan penyidikan yang benar," ujar Ritonga.
Hari ini Ritonga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Sumardi dan Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Asrori, yaitu Didik Sudarmaj, Endang Tri Rahayu dan Susanto. Menurut Ritongan, sidang kasus Asrori yang masih berjalan dengan terdakwa Maman Sugianto tetap berjalan. “Tidak bisa dihentikan,” ujarnya.
Kasus Asrori mencuat setelah Very Idham Henyansah mengaku mayat yang dikubur di belakang rumahnya di Jatiwates, Tembelang, Jombang, adalah Asrori yang dibantai pada Desember 2007. Namun, pada kasus berbeda, polisi menangkap pembunuh Asrori yang mayatnya ditemukan di ladang tebu Braan, Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Proyanto divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun pernjara. Adapun Manan Sugianto masih dalam proses sidang. Menurut pakar hukum asal Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, jika terbukti Ryan yang melakukan pembunuhan terhadap Asrori dan kepolisian telah salah tangkap, maka Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut bebas Maman. “Sedang kedua terpidana bisa melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung berdasarkan novum,” ujarnya.
Heru Triyono



