Jaksa Agung Benarkan Jaksa Penuntut Kasus Asrori


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, mengatakan Jaksa Penuntut Umum sudah melalui tahapan yang benar dalam mengajukan tuntutan terhadap Imam Hambali, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto.  Tidak ada salah tangkap, tuntutan dan putusan, semuanya sudah melalui  dan penyidikan yang benar," ujar Ritonga.

Hari ini Ritonga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Sumardi dan Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Asrori, yaitu Didik Sudarmaj, Endang Tri Rahayu dan Susanto. Menurut Ritongan, sidang kasus Asrori yang masih berjalan dengan terdakwa Maman Sugianto tetap berjalan. “Tidak bisa dihentikan,” ujarnya.

Kasus Asrori mencuat setelah Very Idham Henyansah mengaku mayat yang dikubur di belakang rumahnya di Jatiwates, Tembelang, Jombang, adalah Asrori yang dibantai pada Desember 2007. Namun, pada kasus berbeda, polisi menangkap pembunuh Asrori yang mayatnya ditemukan di ladang tebu Braan, Bandar Kedungmulyo, Jombang. 

Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Proyanto divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun pernjara. Adapun Manan Sugianto masih dalam proses sidang. Menurut  pakar hukum asal Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, jika  terbukti Ryan yang melakukan pembunuhan terhadap Asrori dan kepolisian telah salah tangkap, maka Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut bebas Maman. “Sedang kedua terpidana bisa melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung  berdasarkan novum,” ujarnya.

Heru Triyono
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X