Pengadilan Northern Territory menilai Achmad Olong, 42 tahun, mengatur penyelundupan 353 imigran gelap yang mencari suaka. Achmad mendapat upah antara US$1.700 sampai US$3.500 AS. Achmad sendiri mengaku bersalah dalam persidangan pekan lalu.
Setelah dua kali gagal ke Australia, para imigran gelap tersebut dikirim dengan perahu lewat Indonesia pada 1999. Akan tetapi, aparat keamanan Australia dengan HMAS Dubbo menggagalkan penyelundupan tersebut di Ashmore Reef, sekitar 800 km di sebelah barat Darwin.
Pengacara Achmad, Greg Smith, mengatakan kliennya menyelundupkan orang yang mayoritas merupakan warga Irak karena merasa kasihan melihat mereka menderita di bawah pemerintahan Saddam Hussein.
Achmad divonis lima tahun penjara dengan masa percobaan minimum 30 bulan. Hakim Northern Territory Stephen Southwood mengatakan kapal yang membawa para imigran terlalu sesak. "Beberapa penumpang membawa anak kecil dan berteriak meminta tolong," ujar Southwood.
"Aparat Australia menemukan mereka dalam kapal dengan muatan sampah yang berserakan di dek kapal. Kondisi kapal panas dan beberapa orang sakit," tambah Southwood.
Hukuman tersebut disambut baik Menteri Imigrasi Senator Chris Evans. Menurut Evans, penyelundupan manusia merupakan "kejahatan besar".
news.com.au | Kodrat Setiawan