Kisruh Tangguh, Menteri Energi Harus Diusut


TEMPO Interaktif, Jakarta : Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan bahwa pemerintah harus mengusut tuntas kasus kontrak penjualan gas alam cair Tangguh yang merugikan negara. "Semestinya KPK sudah masuk (melakukan pengusutan) karena auditor negara (BPK) sudah mengindikasikan adanya kerugian yang besar dari penjulan gas Tangguh, BPK sudah melaporkannya ke Presiden dan Wakil Presiden," kata Kurtubi saat dihubungi Tempo, Selasa (2/9).

Pada tahun 2002 pemerintah menandatangani kontrak jual beli gas Tangguh untuk dipasok ke Fujian, Cina dengan penetapan formula batas atas harga minyak internasional sekitar US$ 25 per barel. Dengan formula itu, harga jual gas hanya sebesar US$ 2,4 per MMBtu. Sedangkan harga gas dari Bontang dan Arun saat itu berkisar antara US$ 7-8 per MMBtu. Pada 2006 pemerintah melakukan peninjauan ulang harga jual gas Tangguh. Saat itu disepakati adanya perubahan batas atas minyak menjadi US$ 38 per barel, sehingga harga jual gas Tangguh sebesar 3,35 per MMBtu. Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan bahwa kontrak penjualan gas tangguh sangat merugikan negara. Sehingga pekan lalu pemerintah membentuk tim negosiasi khusus yang dipimpin oleh Menteri Kordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan peninjauan kembali kontrak penjualan gas Tangguh.

Kurtubi mengatakan, selain langkah peninjauan ulang kontrak gas Tangguh, pemerintah harus tetap melakukan pengusutan mengapa kontrak yang merugikan itu bisa terjadi. "Harus dilakukan (pengusutan) untuk mengetahui siapa yang bersalah, karena ini merugikan negara, dan jangan sampai nanti terulang lagi," kata Kurtubi.

Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan formula penjualan gas Tangguh, menurut Kurtubi, adalah departemen teknis, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan BP Migas. "Karena mereka yang tahu perhitungan rumus dan formulanya, sebelum presiden setuju mereka dulu yang menyetujui, karena presiden tidak akan paham perhitungan yang mendetail seperti itu dan tugas merekalah yang memberi arahan kepada presiden," papar Kurtubi. "Presiden bertanggung jawab secara politis iya, namun departemen teknis bertanggung jawab secara teknis, dan perhitungan formula harga jual gas Tangguh itu masalah teknis dan Menteri Energi tidak bisa lepas tangan," tambahya.

Pekan lalu, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro mengatakan pihaknya terbuka jika dilakukan penyelidikan kontrak Tangguh. "Silahkan investigasi, tidak ada masalah, karena yang kami lakukan trasparan," ujarnya. Menurut Purnomo, harga jual gas Tangguh rendah karena pada saat penandatanganan kontrak harga jual gas internasional memang sedang rendah. Tempo| Agung Sedayu


Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X