Penggelembungan Uang di PON Kalimantan Timur


TEMPO Interaktif, Balikpapan: Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur memperkirakan adanya penggelembungan (mark up) uang dalam pengadaan interior Sub Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON). Nilainya mencapai Rp 50 juta dari nilai kontrak Rp 63.500.000.

"Kami perkirakan Rp 50 juta dari nilai pasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Mansyur Zaini, Selasa (2/9), di Balikpapan.

Sehubungan dengan kuatnya dugaan mengenai penggelembungan, Mansyur mulai menelusuri proses pelaksanaan tender dengan menyidik pemenang proyeknya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Sri Sutantinah, yang menjadi pelaksana lelang juga tidak luput dari pemeriksaan.

"Penyidikan mengkerucut kepada pemenang proyek dan Kepala PU Balikpapan. Sudah diperiksa 2 kali," ujarnya.

Saat ini jaksa belum mau membeberkan siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan interior Sub PB PON Balikpapan tersebut. Mansyur terlebih dahulu akan menyerahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. "Agar dipastikan adanya kasus korupsi," tuturnya.

Bila memang dibutuhkan, kata Mansyur, jaksa penyidik tidak takut untuk memeriksa Ketua Sub PB PON yang juga Wakil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy. "Kita professional untuk melaksanakan tugas masing-masing," ujarnya. Apalagi saat ini Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan saat ini telah meningkatkan status pengadaan interior Sub PB PON menjadi penyidikan,

Kejaksaan Negeri Balikpapan mulai menyidik kasus pengadaan interior Sub PB PON setelah menerima laporan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Balikpapan. Organisasi kepemudaan Balikpapan ini mencium ketidakberesan dalam penunjukan proyek interior senilai Rp 363.800.000.

Sebelumnya, Ketua Sub PB PON, Rizal Effendy, menyatakan bahwa sistim pengadaan interior telah sesuai dengan prosedur lelang melalui beberapa perusahaan. Lelang proyek itu sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum yang sekaligus melakukan pengawasan alokasinya. "Saya hanya menerima laporan dan mereka yang melaksanakan. Sehingga saya tidak tahu secara mendalam," kata Rizal.

Terkait dengan tuduhan IPK BalikPapan mengenai penunjukkan proyek yang tidak beres, Rizal hanya menjawab singkat. "Mereka (IPK) sakit hati saja karena tidak dapat proyek," katanya.

Pernyataan ini segera dibantah oleh Ketua IPK, Ahmad Betawi, yang mengancam akan menggugat Rizal Effendy.

SG Wibisono

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X