Topik
Infografis
Ahmadiyah Tidak Merasa Dilarang di Sumatera Selatan
TEMPO Interaktif, Palembang: Jemaah Ahmadiyah merasa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang dibuat beberapa waktu lalu tidak ditujukan untuk pembubaran organisasinya. Keputusan tersebut lebih ditujukan untuk melarang ajaran yang bertentangan dengan agama Islam.
"Kami mendapat penjelasan bahwa untuk point pertama, pelarangan aktivitas itu tidak semuanya. Pelarangan itu hanya yang melanggar Islam saja," kata Hafiz kepada Tempo, Rabu (3/9), di Palembang.
Penjelasan tersebut diperoleh Hafiz saat menemui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Selatan, Ruslin Nawi. Menurut Hafiz, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan bernomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL dan LINMAS/2008 itu tidak menyebutkan pelarangan terhadap seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Sumatera Selatan. Dan semangat surat ini lebih di dasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Jadi kalau sholat, puasa, ya kami dipersilahkan," kata Hafiz.
Keterangan ini diperoleh Hafiz dan perwakilan Jemaah Ahmadiyah setelah tidak mendapat penjelasan dari Departemen Agama dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dari kedua tempat ini, hanya Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sumatera Selatan, Mal'an Abdullah, yang menemui mereka. Namun itu pun hanya berupa saran untuk mendatangi kantor Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Perlindungan Masyarakat (linmas).
Saat ini, yang dikhawatirkan oleh Hafiz dan anggota Jemaah Ahmadiyah lainnya adalah jika surat keputusan gubenur tersebut dimaknai berbeda oleh kelompok-kelompok lain yang dapat memicu tindakan-tindakan anarkis. Sebab surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai organisasi massa Islam lainnya.
Ari Ardiansyah
Web via