Topik
Infografis
Ahmadiyah: Gubernur Tidak Punya Wewenang Melarang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahmadiyah menilai Gubernur Sumatera Selatan tidak memiliki wewenang melarang kegiatan kelompok keagamaan ini. Anggota Tim Advokasi Ahmadiyah Yan Husein Lamardi mengatakan, hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan itu.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan Ahmadiyah. "Belum ada pelarangan dalam surat bersama itu," katanya kepada Tempo, Rabu (3/9).
Menanggapi surat larangan yang diterbitkan Gubernur SUmatera Selatan, Yan Hussein mengatakan, "Seharusnya wewenang Gubernur tidak sampai ke sana." Rencananya, Ahmadiyah akan melakukan pengaduan kepada pemerintah atas keluarnya Surat Keputusan Gubernur tentang pelarangan itu. Ahmadiyah meminta segala bentuk kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah segera ditindaklanjuti secara hukum.
Dua hari lalu, Gubernur Sumateran Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelarangan ajaran Ahmadiyah. SK itu didasarkan Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, dan berdsarkan desakan masyarakat.
Yan Hussein mengatakan Ahmadiyah telah mematuhi seluruh himbauan dalam SKB seperti tidak menyebarkan ajaran Ahmadiyah. "Dalam kotbah-kotbah kami tidak menyebut lagi ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Namun, nyatanya setelah keluarnya SKB jumlah kekerasan yang dialami Ahmadiyah justru meningkat. Setidaknya ada 24 kekerasan sejak 2 bulan lalu pemerintah mengeluarkan SKB. SKB seolah menjadi alat pembenaran berbagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Menurut Yan Hussein, sebelum Sumatera Selatan, belum ada pemerintah daerah yang mengelurkan SK larangan. Adapun di Kuningan, Jawa Barat dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pemerintah hanya mengeluarkan imbauan dan melolalisasi wilayah para pemeluk Ahmadiyah. Aqida Swamurti