Kejaksaan Evaluasi Keputusan Gubernur Soal Ahmadiyah


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang aliran Ahmadiyah di Sumatera Selatan. Hasil evaluasi itu nantinya akan berbentuk rekomendasi.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Bonaventura Nainggolan, Rabu (3/9), di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akan mengevaluasi Surat Gubernur Sumatera Selatan yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sumatera Selatan.

"Dievaluasi dulu oleh tim Bakorpakem," kata Bona.

Bona mengakui bahwa gubernur memang bisa melarang keberadaan organisasi masyarakat yang ada di daerahnya. Namun Bona enggan menjelaskan apakah gubernur memiliki hak untuk melarang suatu agama atau kepercayaan.

Dua hari lalu, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelarangan ajaran Ahmadiyah. Surat Keputusan bernomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL dan LINMAS/2008 itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung mengenai keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

Hingga saat ini, kata Bona, belum ada laporan pelanggaran atas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Namun jika masyarakat atau pemerintah menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut bisa dilaporkan kepada penyidik Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Aqida Swamurti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X