Sanksi Pemutusan Listrik Mal Dihapuskan


TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak akan memutus listrik bagi mal atau pusat pertokoan yang tidak memenuhi seruan berhemat energi. "Mal itu tidak mendapat daya listrik sesuai kebutuhan, kok malah diberi sanksi," ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan, Gunaryo, pada Rabu (3/9).

 

Saat ini pemerintah sedang membuat surat keputusan bersama yang meminta pusat pertokoan untuk berhemat listrik. Sebelumnya, surat semacam sudah dikeluarkan untuk kalangan industri.

Di kalangan industri, surat keputusan bersama menyatakan mereka mesti mengatur hari libur sehingga beban listrik di saat puncak bisa berkurang.

Gunaryo mengatakan pusat pertokoan dan industri kondisinya berbeda. Saat ini PLN memiliki kapasitas untuk memenuhi listrik bagi industri. Sedang pusat pertokoan, PLN tidak memiliki daya yang cukup. "Jadi tidak mungkin orang yang diminta berhemat diberi sanksi," katanya.

Selain itu, penghapusan sanksi dikarenakan adanya penolakan keras dari pelaku bisnis. Selama ini, kata Gunaryo, masalah sanksi menjadi salah satu penyebab alotnya pembahasan SKB. Nantinya sanksi tersebut hanya bersifat administratif, seperti teguran.

Perumusan draf SKB saat ini sudah memasuki tahap perbaikan redaksional. Gunaryo mengatakan pelaku bisnis dan PLN sudah menyetujui isi draf tersebut, "90 persen sudah selesai, tinggal perbaikan kata-kata saja."

Dalam minggu ini pengusaha dan PLN akan kembali bertemu di Departemen Perdagangan untuk menyempurnakan draf SKB itu. Tentang waktu penandatanganan SKB, kata dia, tergantung keputusan para menteri yang terkait di dalamnya. "Namun diharapkan sebelum Lebaran sudah dapat diterapkan," ujarnya.

Cornila Desyana

 

 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X