Pengrajin Perak Dituntut Dua Tahun Penjara
Topik
TEMPO Interaktif, Denpasar: Pengrajin perak Bali dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 5 juta dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Pengrajin itu, Ketut Deny Ariyasa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/9), dinyatakan meniru motif PT Karya Tangan Indah, perusahaan milik investor Amerika Serikat.
Agung Kusumayasa, jaksa yang menuntut Deny, mengatakan, "Perbuatan terdakwa menghambat upaya penegakan hak cipta di Indonesia."
Deny didakwa meniru motif "Batu Kali" milik Karya Tangan Indah. Barang tiruan itu dijual lewat Internet dengan harga lebih murah. Kusumayasa mengatakan tindakan Deny telah membuat citra produk Karya Tangan Indah merosot di pasar internasional.
Seusai sidang, Deny mengatakan tuntutan jaksa itu tidak masuk akal. Ia mengatakan desain yang didaftarkan Karya Tangan Indah berbentuk dua dimensi. Sedang yang ia lakukan adalah membuat benda tiga dimensi.
"Kalau itu bisa dibandingkan, akan banyak pengrajin kita yang bisa dituntut dan gulung tikar," ujarnya. Selain itu, bahan dan merek yang digunakan juga berbeda dengan produksi Karya Tangan Indah.
Deny menuduh Karya Tangan ingin memonopoli ekspor pasar perak dari Bali. Dia berharap majelis hakim, yang dipimpin oleh Nyoman Gde Wirya, dapat memberikan keputusan yang adil dan melindungi pengrajin perak Bali.
Rofiqi Hasan


