TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, tidak akan membuat peraturan baru tentang peredaran gula rafinasi. Pemerintah, ujarnya, tetap menggunakan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang impor gula. "Tapi akan dipertegas, yakni gula rafinasi yang diolah dari raw sugar impor itu untuk industri tidak untuk di pasar," ujar Mari, Rabu (3/9).
Menurut Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Gunaryo berlimpahnya gula rafinasi di pasaran karena adanya daerah abu-abu, yakni industri rumah tangga. Dia mengatakan, industri yang tergolong kecil ini tidak mungkin membeli gula rafinasi langsung ke produsen. "Karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah besar," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah itu, produsen pun menjual gula rafinasi kepada industri kecil melalui penyalur khusus. Ada kemungkinan, kata dia, terjadi kebocoran penyaluran gula rafinasi pada tingkat ini ke pasar konsumen. "Untuk itu kami akan membahas cara mempersempit jalur distribusi tersebut," ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Subagyo mengatakan, saat ini pemerintah merancang rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menekan jumlah gula rafinasi di pasaran. Untuk jangka pendek, kata dia, pemerintah akan memperbaiki semua instrumen dalam sisi hulu seperti kualitas industri gula dalam negeri.
Sedangkan jangka pendek dan panjang bisa melalui kenaikan bea masuk gula rafinasi. Namun, instrumen kenaikan bea masuk ini tidak bisa diterapkan begitu saja karena harus melihat perkembangan harga gula rafinasi dunia. "Kalau harganya tinggi maka tidak akan ada gunanya menerapkan bea masuk tinggi," ujarnya. Intinya, kata dia, perlu keseimbangan besaran harga di luar dan dalam negeri dalam menerapkan bea masuk.
CORNILA DESYANA