Hakim Berhak Vonis Urip Lebih Tinggi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak memvonis Jaksa Urip Tri Gunawan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim memvonis Urip 20 tahun kurungan penjara. Lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan Jaksa. "Kami mengapresiasi vonis Hakim, ini hal yang positif untuk pemberantasan korupsi," ujar Emerson Yuntho, Badan Pekerja ICW saat dihubungi Tempo, Kamis siang (4/9).
Emerson menambahkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa tidak melanggar hukum. "Asalkan tidak melebihi vonis maksimal," katanya. Menurut Emerson vonis maksimal untuk Jaksa Urip adalah hukuman mati.
Vonis 20 tahun ini, dianggap tepat karena Jaksa Urip, kata Emerson, dinilai memberi keterangan berbelit-belit. "Sebagai aparat penegak hukum Urip justru memperburuk citra kejaksaan," katanya.
Akbar Tri Kurniawan














