Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dicalonkan di dua partai politik. Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi calon legislator di Komisi Pemilihan Umum.
"Petugas verifikasi menemukan foto dan identiitas calon ini ada di dua partai berbeda," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharuddin, dalam acara diskusi Jumat Pagi di Media Center Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (5/9).
Andi enggan menyebutkan calon legislator yang dimaksud. Tapi, ia memastikan calon yang dimaksud ada dalam daftar calon anggota DPR pusat.
Seharusnya, kata Andi, calon legislator hanya bisa dicalonkan di satu lembaga perwakilan rakyat. Misalnya, calon legislator tak boleh dicalonkan sebagai anggota DPR dan DPRD. Calon juga hanya bisa dicalonkan di satu daerah pemilihan.
Menurut Andi, lembaganya akan melaporkan temuan ini ke partai politik yang bersangkutan. Komisi, kata Andi, bisa memberi sanksi terhadap calon yang dicalonkan dua partai. Bahkan, bisa saja calon itu didiskualifikasi. "Bahkan kalau Daftar Calon Tetap sudah ditetapkan, calon masih bisa dianggap gugur," katanya.
Saat ini, Andi melanjutkan, lembaganya masih melakukan verifikasi terhadap tiap calon legislator yang diajukan partai politik. Komisi akan melaporkan hasil verifikasi berkas tiap calon anggota DPR paling lambat 9 September. "Partai diberi kesempatan untuk melengkapi berkas atau mengganti calon mulai 10 hingga 16 September," ujarnya.
Pramono
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Nasional
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta
- Hitung Uang Labora, Polisi Minta Bantuan Akuntan
- Mobil Luthfi Terkait Kasus Pencucian Uang Fathanah
- Ketua MA Akan 'Jewer' Hakim Selingkuh
- Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah














