Badan Kehormatan Masih Bisa Periksa Agus Condro


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sebetulnya masih bisa memanggil Agus Condro yang sudah mengaku menerima suap. Meski hari ini surat penarikan dirinya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diberikan kepada pimpinan Dewan, untuk beberapa waktu ke depan Agus masih tercatat sebagai wakil rakyat.

Anggota Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh, mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPR masih dapat memanggil Agus Condro untuk dimintai keterangan. Hal ini terkait dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun, yang mengaku tak bisa lagi menyelidiki Agus Condro karena yang bersangkutan sudah dicopot dari DPR.

"BK masih dapat memanggil Agus Condro untuk mendapat keterangan lebih lanjut. BK bisa memanggil siapapun yang dia mau yang terkait dengan DPR," kata Fahmi, Jumat (5/9), di Jakarta.

Bagi Fahmi, kasus suap yang diakui Agus Condro haruslah diusut secara serius. "Kalau dari kacamata korupsi politik, ini lebih dahsyat. Bisa jadi dibelakang Miranda (S Goeltom) ada cukong-cukong," ujar Fahmi lebih lanjut.

Mengenai penarikan Agus Condro dari senayan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan karena melakukan pengakuan menerima suap di depan publik, Fahmi menganggap itu persoalan internal partai. "Itu kewenangan PDIP. Biarlah konstituennya sendiri yang melihat itu," ungkap Fahmi.

Surat penarikan Agus Condro sebagai angggota dewan akan diserahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada pimpinan Dewan, hari ini. Penarikan ini dipicu oleh pengakuan Agus yang mengatakan dirinya dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima uang masing-masing Rp 500 juta terkait terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dengan pengakuan tersebut, partai nasionalis itu menganggap Agus telah melanggar kode etik.

TM. Dhani Iqbal

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
PDIP tidak bertanggung-jawab karena berusaha menghindari Badan Kehormatan DPR. LICIK
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X