Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta: Al Amin menganggap dirinya tidak berpengaruh dalam pengambilan kebijakan di Komisi IV DPR. "Saya bukan pimpinan dewan, bukan pimpinan fraksi. Saya hanya salah satu anggota dari 51 anggota komisi IV," ucapnya usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (5/9).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Al Amin menyatakan menolak dakwaan jaksa. "Dakwaan-dakwaan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali," ucap Sirra Prayuna, kuasa hukum Al Amin.
Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton pada 8 April 2008 berasama Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Anggota komisi kehutanan itu diduga telah menerima suap senilai total Rp 2,1 miliar dari Azirwan. Uang itu diberikan Azirwan untuk pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan. "Tak ada yang bisa saya lakukan atau tidak lakukan dalam tindakan pemberian izin pelepasan di Komisi IV," kata Al Amin.
Al Amin didakwa dalam tiga perbuatan. Selain kasus Bintan, Amin diduga telah menerima suap untuk memproses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang untuk pembangunan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Perbuatan ketiga adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Al Amin berkaitan dengan pengadaan alat Departemen Kehutanan.
Jaksa Suwardji menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan akan mengajukan tanggapan pada sidang pekan depan.
Famega Syafira
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis
- Pesona Keindahan Danau Tempe
- Mundur, RS Admira Beralasan Tarif Baru KJS
- Studio Film James Bond Undang Produser Indonesia
- Ahmad Fathanah Doyan ke Kafe Dangdut?














