Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Medan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Siantar memutuskan pemberhentian Wali Kota Siantar, RE Siahaan dan Wakil Wali Kota, Inal Raya Harahap. Dewan menyimpulkan kedua pejabat pemerintahan itu telah melanggar sumpah jabatan dan menyebabkan kerugian negara Rp 381.440.000, dalam pengadaan barang dan jasa untuk Rumah Sakit Umum Kota Siantar.

Sekretaris Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar, Grace Christiane Saragih, menegaskan, dalam Rapat Paripurna, Jumat siang, hanya dihadiri 20 dari 31 anggota Dewan. Ke-20 anggota Dewan ditambah satu surat dari anggota yang tidak hadir, menyepakati pemberhentian kedua pejabat pemerintahan Kota Siantar itu.

“Dalam memorandum diputuskan adanya kesalahan yang dilanggar hingga merugikan negara. Kita juga mendesak pihak Kejaksaan segera menyidik kasus tersebut,” ujar Christiane saat dikonfimasi Tempo Newsroom, Jumat (5/9) malam.

Dikatakannya, kesalahan itu, melanggar sumpah jabatan pasal 29 dan 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kesepatakannya, kita (Dewan) memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar karena telah merugikan negara,” kata Christiane. Hak angket yang dilakukan parlemen Kota Siantar merupakan tindak lanjut hasil putusan KPPU yang menyebutkan adanya kerugian negara dari pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan bangsal Rumah Sakit Kota Siantara pada tahun anggaran 2005. “Jumlah anggarannya saya tidak tahu, tapi kerugiannya, Rp 300 juta lebih,” aku Christiane.

Dengan putusan itu, katanya, pelaksana eksekutif untuk sementara dipegang oleh Sekretaris Kota Siantar. “Karena ini membutuhkan waktu satu bulan. Kita akan serahkan keapda Gubernur Sumatera Utara selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri. Mendagri akan koordinasi dengan Mahkamah Agung,” jelas Christiane.

Sementara Wali Kota Siantar hingga pukul 20.00 WIb tidak dapat dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang dikirim Tempo tidak berbalas.

Soetana Monang Hasibuan | Tempo Newsroom

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

12 Juni 2015

Partai Nasional Demokrat. Partainasdem.org
Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.


KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

1 Desember 2014

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.


Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

24 November 2014

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.


Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

6 November 2014

Advokat Bambang Widjajanto dan Luhut Parulian Pangaribuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). Mereka menyatakan pembelaan terhadap KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Kepolisian RI. TEMPO/Dinul Mubarok
Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.


Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

5 Oktober 2014

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.


Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

7 Mei 2014

Petugas memasang papan keterangan penyitaan di depan pagar rumah pribadi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1).  Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita 71 item harta milik Rina Iriani, di antaranya 33 perhiasan emas dan berlian, 8 sertifikat tanah, dan dua mobil. TEMPO/Ukky Primartantyo
Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.


Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

4 Mei 2014

Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi mengangkat poster yang berisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.


Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

18 April 2014

Penumpang kereta api berdesakan keluar Stasiun Kota Tegal, Jateng, Sabtu (10/7). Pemandangan serupa banyak dijumpai di berbagai daerah karena usainya liburan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.


Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

18 April 2014

Ganjar Pranowo mengaku tak mengerti kenapa rambutnya bisa memutih dengan rata. Beberapa kolega menyindirnya karena kebanyakan memikirkan negara. Ketika putranya, Alam, masih kecil, ia bertugas mencabuti uban Ganjar. Kini yang dicabut justru rambut hitamnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.


Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

29 Januari 2014

Perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Kampung Sokerep,  Karanganyar yang terbengkalai dan mengalami kerusakan di bangunan dan jalanannya. TEMPO/Ukky Primartantyo
Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.