TEMPO Interaktif, Makassar: Tim gabungan penyidik Mabes Polri dan Departemen Perdagangan Tim Gabungan menyegel gudang gula kristal rafinasi milik UD Benteng Baru di Jalan Galangan Kapal 1 Makassar, Sumatera Selatan, Sabtu (6/9). Sebanyak 32.525 sak gula kemasan 50 kilogram per sak disita. Sebelumnya, tim yang terdiri dari Kepolisian dan Departemen Perdagangan itu juga mengamankan 20 ribu ton gula sejenis pada Kamis, 28 Agustus lalu.
Penanggung jawab gudang, Renaldi Sutanto, masih sebatas dimitai keterangan. "Belum ditahan," kata anggota penyidik dari Direktorat Jenderal Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Didik Rinaldy. Gula ini tak dilengkapi izin untuk diperjualbelikan.
Gudang tersebut langsung dililiti garis polisi dan ditempeli striker Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Segel tersebut diteken penyidik Ajun Komisaris Besar Tatok S. Reinaldi menolak meneken berita acara pemeriksaan. Menurut Didik, jika tiga kali menolak tanda tangan akan dipaksa.
Selain menyegel gula rafinasi, penyidik menyegel mesin dan beberapa kemasan gula ukuran 1 kilogram. Gula ini beredar dipasar bebas termasuk beberapa swalayan seperti sipermarket dan mal.
Meski telah dinyatakan diamankan penyidik aktivitas pengangkutan dan peredaran gula rafinasi masih berlangsung bebas, seperti pengamatan yang dilakukan dua hari lalu setelah mengikuti sebuah truk dari UD Benteng Baru memasok gula ke salah satu ruko di Jalan Usman Salengke, Kabupaten Gowa.
Irmawati