Wahidah mengatakan pemberian suara pemilu mendatang berorientasi ke calon legislator bukan partai politik. Sehingga, KPU bisa mengkampanyekan memilih calon legislator artinya sama dengan memilih partai tertentu. Namun, Undang-undang Pemilu Legislatif memberi peluang pemungutan suara dengan menandai partai, nomor urut calon legislator, serta nama calon legislator. Pemberian tanda itu, kata dia, hanya satu kali. "Kami harap KPU mau mengkampanyekan asas proporsionalitas terbuka terbatas dengan menandai nomor urut atau nama caleg," ujarnya.
Menurut dia, efisiensi harus disikapi KPU dengan mengubah spesifikasi kertas suara. Ketebalan kertas suara pemilu mendatang tidak harus sama dengan pemilu 2004. Selain itu, foto calon legislator tidak perlu dicantumkan di surat suara. Foto yang masuk dalam surat suara, dia melanjutkan, hanya calon anggota DPD. "Kertas suara hanya memuat logo dan nama partai serta nomor urut dan nama caleg," katanya.
Foto calon legislator, kata dia, hanya ditempel di papan pengumuman di setiap TPS dan bilik suara. Sehingga pemilih harus benar-benar mengamati foto calon legislator yang akan dipilih. Selain itu, setiap TPS akan memfasilitasi pemungutan suara untuk 500 orang pemilih. Padahal, setiap TPS hanya memfasilitasi 300 orang pemilih pada pemilu 2004. "Waktu pemberian tanda dan pemungutan suara akan lebih lama," katanya.
Kurniasih Budi