Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintan Pindah Corby Ditolak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, DENPASAR:Permintaan Schapelle Leight Corby,30 tahun, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, untuk pindah dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, resmi ditolak.Alasannya, dia baru sekitar 3 tahun menjalani masahukumannya.Kalau sudah 15 tahun mungkin akan dikabulkan, kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak azasi Manusia (Kanwilkum dan HAM) Bali, Muhammad Indra, Minggu (7/9).Menurutnya, penolakan itu sudah secara resmi disampaikan ke Konsulat Jenderal Australia di Bali. Pihak Konjen bisa memahami alasan penolakanitu, ujarnya. Selain itu, penolakan juga disampaikankepada Corby melalui Kepala Lapas Krobokan.Menurut Indra, Corby tidak memberi reaksi yangberlebihan atas penolakan itu. Kondisi kesehatan gadis asal Australia itu juga cukup stabil meskipun terlihat sering menyendiri dan kurang berbaur dengan penghuni lainnya di tempat ia menjalani hukuman di blok wanita. Mungkin wataknya memang sepertiitu, jelasnya.Permintaan Corby untuk pindah sudah disampaikan sejak pertengahan Juli lalu, setelah ia dirawat diRumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah karena mengalami depresi berat.Menurut pengacara Corby, Erwin Siregar, permintaan pindah ke Lapas Bangli, karena mereka mintake Bangli karena masih dekat dengan dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, sehingga bila sewaktu-waktu terjadi masalah kejiwaan, Corby akan mendapat perawatan medis yang memadai. Bangli pun tidak terlalu jauh dari konsulat Australia di Denpasar. Corby mengalami depresi setelah adanya keputusanMahkamah Agung yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya awal Mei lalu, sehingga ia harus menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Padahal Corby merasa tidak bersalah dalampenyelundupan ganja seberat 4,2 kg itu. Depresi juga dipicu kondisi Lapas Krobokan yang telah mengalami kelebihan kapasitas. ROFIQI HASAN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

12 detik lalu

Sejumlah pemuda memukul bekas tong plastik sambil menyanyikan lagu-lagu religi saat berkeliling pemukiman untuk membangunkan sahur di Balakong, Malaysia, 26 Maret 2023. Sejumlah pemuda berkeliling pemukiman warga sembari memainkan musik dengan bekas tong plastik dan menyanyikan lagu religi untuk membangunkan sahur pada bulan Ramadan. REUTERS/Hasnoor Hussain
Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

Asal-usul tradisi membangunkan sahur di Indonesia diyakini telah eksis sejak Islam masuk ke Tanah Air dan memiliki sebutan berbeda di setiap daerah.


Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

12 detik lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

Bos Freeport McMoran Richard C Adkerson didampingi CFO Kathleen L. Quirk dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bertemu Jokowi.


Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

4 menit lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

8 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

10 menit lalu

Pelatih timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri saat ditemui di Lapangan B Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Randy
Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

Indra Sjafri menilai para pemain naturalisasi yang kini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan kontribusi baik dan memenuhi harapan.


Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

10 menit lalu

Yoo Kye Sang. Foto: Just Entertainment
Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

Selain serial Netflix, Yoon Kye Sang juga akan membintangi drama baru dengan peran sebagai pelatih rugby.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

14 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

16 menit lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

19 menit lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

21 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.