Topik
Seribu Lebih Calon Jemaah Haji Datangi Istana
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 1.500 calon jemaah haji asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dua jam lalu bertolak ke Jakarta, Senin (8/9). Mereka hendak unjuk rasa di depan Kantor Departemen Agama RI, dan Istana Negara, menuntut masalah pembatasan kuota haji diselesaikan pemerintah pusat.
Dengan menumpang 10 unit bus, dan puluhan kendaraan pribadi, jemaah berangkat dari Jalan Lapangan Banteng, Bekasi. “Kami minta Departemen Agama mencabut blokir pembayaran ongkos perjalanan haji melalui bank,” kata Sulaiman Zachawerus, koordinator akasi calon jemaah haji.
Pada 4 September lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Badung metepkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang kuota haji kota dan kabupaten di tangguhkan, tetapi calon haji tidak bisa melunasi ongkos perjalanan hajinya. Dari 8.000 calon dari Kota Bekasi yang sudah membayar ongkos perjalanan sejak 2007 lalu sebanyak 6.000 orang. Mereka membayar uang muka antara Rp 15- 20 juta.
Nomor porsi pemberangkatan calon jamaah haji tertahan. Adapun batas waktu pelunasan ongkos haji hanya berlaku sampai 10 September, pekan depan. Menurut Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, tidak juga melepas bloking atas sistim komputer haji. Sehingga, calon jamaah haji yang ingin menyelesaikan kewajibannya ditolak bank yang membuka loket pembayaran haji di Jawa Barat.
Ribuan calon jamaah haji tersebut mengancam jika blokir pembayaran haji tidak dibuka, mereka akan menggugat. “Kami akan minta ganti rugi kepada pemerintah,” katanya. Yusrilah, 33 tahun, calon jemaah haji ini sudah ke Bank Syariah Mandiri Kota Bekasi untuk melunasi kekurangan ongkos Rp 15 juta, tapi ditolak. “Saya khawatir tidak berangkat haji,” katanya.
Kisruh haji dipicu Surat Keputusan Gubernur jawa Barat tentang pembatasan kota haji. Surat itu diterbitkan sewaktu Gubernur Jawa Barat dijabat Dany Setiawan. Calon jemaah telah membayar ongkos perjalanan haji mengajukan gugatan memalui PTUN Bandung. Pada 4 September, PTUN mengeluarkan putusan sistim kota haji tidak sah.
Hamluddin
Web via