Topik
Senin, 08 September 2008 | 14:21 WIB
Minggik Dituntut Empat Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Denpasar: Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, dituntut 4 tahun penjara karena melanggar 2 pasal dalam Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata dan 1 pasal KUHP tentang perjudian. Tuntutan itu dibacakan jaksa Made Jaya Ardana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/9). “Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.” Adapun yang memberatkan, perbuatan Minggik dinilai merugikan diri terdakwa sendiri dan generasi muda.
Sejumlah barang bukti yang diungkapkan jaksa antara lain 5 pucuk senjata api laras panjang dari berbagai jenis, 5 pucuk senjata api laras pendek, 4 buah magazine FN, 1 buah granat jagung, ratusan butir peluru, dan lain-lain. Benda tajam yang dijadikan barang bukti antara lain 5 sangkur, 1 kapak, 2 clurit, 5 belati, 4 senjata pemukul, 4 senjata pengait dan puluhan senjata tajam lainnya serta rekapan nomar togel.
Menanggapi tuntutan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nyoman Sutama itu, pengacara Minggik, Made Suardana menyatakan, kliennya hanyalah korban dari perbuatan orang lain. Seperti soal kepemiikan senjata api, menurutnya, adalah milik seseorang bernama Umar yang dititipkan padanya. ”Kalau senjata tajam, itu hanya koleksi saja,” ujarnya.
Rofiqi Hasan
Sejumlah barang bukti yang diungkapkan jaksa antara lain 5 pucuk senjata api laras panjang dari berbagai jenis, 5 pucuk senjata api laras pendek, 4 buah magazine FN, 1 buah granat jagung, ratusan butir peluru, dan lain-lain. Benda tajam yang dijadikan barang bukti antara lain 5 sangkur, 1 kapak, 2 clurit, 5 belati, 4 senjata pemukul, 4 senjata pengait dan puluhan senjata tajam lainnya serta rekapan nomar togel.
Menanggapi tuntutan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nyoman Sutama itu, pengacara Minggik, Made Suardana menyatakan, kliennya hanyalah korban dari perbuatan orang lain. Seperti soal kepemiikan senjata api, menurutnya, adalah milik seseorang bernama Umar yang dititipkan padanya. ”Kalau senjata tajam, itu hanya koleksi saja,” ujarnya.
Rofiqi Hasan