Badan Pusat Statistik mengumumkan jumlah penduduk miskin Indonesia per-Maret 2008 mencapai 34,96 juta orang. Turun 2,21 juta dibandingkan setahun sebelumnya. Mereka menilai data itu salah karena BPS tidak jujur dan tidak netral dalam menentukan tingkat kemiskinan rakyat.
BPS menetapkan 14 kriteria keluarga miskin. Antara lain, luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang dan sumber penghasilan kepala keluarga di bawah Rp 600 ribu per bulan. Padahal, lanjut Habiburokhman, Bank Dunia memakai patokan pendapatan per kapita per hari paling banyak US$ 2. ”Kriteria BPS tidak tepat, rancu sehingga angka riil jumlah orang miskin tertutupi,” ujarnya.
Menurut dia, akibat penyebutan jumlah orang miskin yang salah telah menimbulkan kerugian pada penduduk miskin yang tidak dikategorikan miskin oleh BPS. “”Mereka tidak mendapat fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat, beras untuk orang miskin, bantuan operasional sekolah, Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Bantuan Langsung Tunai,” ujarnya.
Dalam gugatannya, dia meminta majelis hakim memerintahkan BPS mengubah kriteria keluarga miskin. Menurut mereka, keluarga miskin adalah keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan makan yang sehat, mencukupi kebutuhan pakaian yang layak, tidak punya tempat tinggal yang sehat, tidak dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikan setidak-tidaknya sampai sekolah menengah atas.
Sutarto