TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum mengerucutkan alat penanda dalam Pemilu 2009 menjadi dua. Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, alat penanda itu berupa marker atau pulpen. "Sebelumnya sudah ada beberapa alternatif seperti spidol dan krayon," katanya, Senin (8/9). Tapi, kata dia, KPU mengerucutkan jadi dua, yaitu stabilo (marker) dan pulpen.
Kemungkinan besar, Hafiz melanjutkan, marker yang akan dipilih. Pasalnya, pulpen bisa mengakibatkan kertas suara bolong. Sedangkan spidol tak dipilih karena tintanya mudah kering. Komisi belum memutuskan warna marker yang akan digunakan dalam pemilihan.
Hafiz menambahkan, Komisi semula berencana menggunakan warna oranye. Warna ini dianggap identik dengan warna yang digunakan Komisi dalam logo Pemilu 2009. Warna itu mirip dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2009, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat. Komisi tak mau dianggap mendukung partai tertentu. "Tapi nanti kami bicarakan lagi dengan DPR," katanya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif menyatakan pemilihan dilakukan dengan memberi tanda pada kertas suara. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilihan 2004 yang menggunakan sistem mencoblos.
Pramono