Aparat akan meninjau lokasi malam ini. Tujuh lokasi itu adalah diskotek MG, MW, Ratu Ayu, dan Sahara di Tubagus Angke. Sementara di Daan Mogot, terdapat Sahabat, Top One dan Bandara. Setiap malam, lahan parkir tujuh lokasi itu tampak dipadati pengunjung, dan plang namanya menyala terang.
Padahal, diskotek, klub malam, dan panti pijat wajib tutup selama bulan Ramadan. Jika terbukti masih beroperasi, dia melanjutkan, aparat akan memberikan sanksi berjenjang berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan penyegelan. "Tidak ada toleransi," kata Harahap.
Ramadan tahun lalu, Pemerintah Jakarta Barat menyegel hiburan malam "Strawberry" di Tanjung Duren dan "Jatra" di Bandengan. Selain itu juga ada "Markas" di Tanjung Duren yang diberi peringatan akibat melewati batas jam operasi.
Reza M