KPUD Nusa Tenggara Barat Telusuri Putusan Mahkamah Agung

TEMPO InteraktifMataram: Kepastian pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi-Badrul Munir ke Departemen Dalam Negeri melalui DPRD masih terkatung-katung.

Masalahnya, sampai Senin (8/9) sore, putusan asli Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pasangan incumbent Gubernur NTB periode 2003-2008 Lalu Serinata dan Sekretaris DPD PDIP NTB Muhammad Husni Djibril belum diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB.

Ketua KPUD NTB Mahally Fikri dan tiga anggotanya Mahsan, Lalu Ahmad Yani, Fauzan Khalid disertai Sekretaris KPUD NTB Chairul Mahsul sampai harus turun tangan sendiri ramai-ramai mendatangi MA dan Kantor Pos Besar di Pasar Baru Jakarta, Senin (8/9) sore.

"Lama sekali sampainya. Ya, kami terpaksa harus menelusuri sendiri di mana tersandungnya kiriman putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum Mahsan kepada Tempo melalui telepon sewaktu berada di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Senin (8/9) sore.

Putusan asli Mahkamah Agung yang prosedurnya dikirim melalui Pengadilan Tinggi Mataram, Selasa (2/9), diperlukan untuk kelengkapan pengajuan usulan pengangkatan pasangan terpilih oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Walaupun MA menyatakan sudah mengirimkan ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui kantor pos di kompleks MA dan berjenjang melalui Kantor Pos Besar Pasar Baru, tapi hingga kini belum diterima.

Semula, pelantikan pasangan baru dijadwalkan Senin (1/9), tapi karena KPUD NTB harus menghadapi gugatan perselisihan pilkada, terpaksa diundur.  KPUD memperkirakan Senin (8/9) sudah bisa dilakukan pelantikan. Ternyata, sampai keberangkatan mereka ke Jakarta hari ini putusan belum pernah sampai ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Supriyanto Khafid