Presiden Harus Pastikan Status Kepala Polri Paling Lambat Besok
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan Presiden harus segera memberi tahu DPR apakah masa kerja Kepala Polri Jenderal Sutanto akan diperpanjang atau tidak. "Paling lambat besok," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (09/09).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kata Trimedya, mewajibkan Presiden memberi tahu perpanjangan masa kerja atau pemberhentian Kepala Polri paling lama 20 hari sebelum habis masa kerja. "Masa kerja Kapolri (habis) akhir September," katanya.
Jika hingga besok Presiden tak juga memberi tahu kejelasan status masa kerja Kapolri, kata Trimedya, Komisi Hukum DPR akan meminta Pimpinan DPR menghubungi Presiden untuk meminta penjelasan. "Presiden tidak tegas," katanya.
Pergantian Kepala Polri, kata Trimedya, harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum. Proses uji kelayakan ini memakan waktu sekitar seminggu. Jika Jenderal Sutanto diganti, ia meminta Presiden menyerahkan sedikitnya dua pejabat pengganti. "Agar kami ada perbandingan," katanya. Selama ini, setiap pergantian Kapolri, Presiden hanya mengirim satu calon.
Mengenai kemungkinan masa kerja Jenderal Sutanto akan diganti atau tidak, Trimedya mengaku mendapat informasi bahwa Sutanto akan diganti. "Konon katanya tidak (diperpanjang), tapi belum ada kepastian," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar














