Komisi Pemilihan akan membicarakan kemungkinan perpanjangan ini dalam rapat pleno. "Masukan dari masyarakat, banyak yang belum terdaftar. Kami harus memperhatikan hak pemilih di dalam dan luar negeri," kata Yanti Selasa (09/09/2008).
Saat ini, Komisi masih menerima laporan data pemilih sementara hasil perbaikan dari Komisi tingkat provinsi. Jumlah pemilih sementara, kata Yanti, belum bisa diketahui karena sejumlah Komisi tingkat kabupaten/kota belum menyerahkan laporan ke Komisi provinsi.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Penduduk ini, ada sejumlah permasalahan dalam proses pendataan pemilih. Masalah ini terutama berkaitan dengan telatnya pencairan anggaran untuk mendata pemilih. Akibatnya, banyak komisi kabupaten/kota tak bisa membentuk petugas pemutakhiran data penduduk. Saat ini, masih ada kabupaten/kota yang belum membentuk petutas pemutakhiran.
Komisi juga belum bisa memastikan jumlah pemilih luar negeri. Pasalnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih belum dibentuk. Padahal, Panitia Luar Negeri akan membantu mendata pemilih di luar negeri. "Tapi kemungkinan akan ada diskresi supaya bisa diperpanjang," kata Yanti.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, mendukung langkah Komisi memperpanjang waktu pendataan pemilih. Tapi, Komisi juga harus mensosialisasikan perpanjangan waktu ini supaya pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara bisa segera mendaftar. "Kalau sosialisasi tidak sampai ke masyarakat, ya percuma saja. Pemilih yang tak terdaftar akan tetap banyak," katanya.
PRAMONO