Petasan kelas I sebanyak 960 kilogram disita petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemarin. Barang berbahaya itu sedianya hendak dikirim ke Batam melalui salah satu maskapai penerbangan swasta.
Petasan yang dimuat dalam 31 koli itu diamankan petugas X Ray kargo domestik Bandara Soekarno Hatta tanggal 6 September kemarin. Berdasarkan data di Polda Metro Jaya, saat itu petugas bernama Ronny tengah memeriksa kargo yang akan dikirim ke Batam dengan maskapai Air Asia.
Tiba-tiba dalam layar pemindai sinar X terpampang bungkusan yang mencurigakan. Ketika dibuka, nampak 31 koli berisi petasan berbagai jenis. Ketika diidentifikasi, petasan seberat total 960 Kg itu masuk kategori eksplosif kelas I.
Namun demikian, identitas pengirim benda berbahaya itu tak diketahui. Petugas Bea Cukai lalu melaporkan temuan ini pada Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta tanggal 8 September. Hingga kini, kasus ini masih diselidiki Polisi.
Fery Firmansyah