"Masalahnya, sekarang kasus ini spesifik jadi tidak bisa diadili di pengadilan umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Efendi, usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (10/9), di Jakarta.
Marwan mengatakan, kalaupun kasus ini tetap disidik, tidak jelas kemana akan dilimpahkannya. "Kemana ini dilimpahkan kalau pengadilannya tidak ada?" ujarnya. Selain itu, jika ada saksi atau tersangka yang harus dipanggil paksa, mereka bisa mempraperadilankan Kejaksaan Agung.
Pengadilan khusus itu, kata Marwan, bisa dibentuk atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat ke Presiden. Hal itu dianggapnya sesuai dengan pernyataan Dewan yang mengkategorikan kasus di Talang Sari sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Pengadilan itu nantinya hanya akan menyidangkan perkara Talang Sari.
Selasa (9/9) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah memiliki cukup bukti permulaan bahwa telah terjadi pelanggaran berat di Talang Sari pada 1989. Komisi akan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut ke Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Marwan mengatakan kejaksaan tak mungkin bisa menyidik meskipun ada berkas dari Komnas HAM. Namun, kata Marwan, Komisi bisa meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk pengadilan khusus.
Desy Pakpahan